CITES atau Convention on International Trade in
Endangared Species of Wild Fauna and Flora yang saat ini terdiri dari 183
negara, merupakan konvensi yang bertujuan untuk menghindarkan jenis jenis
tumbuhan dan satwa dari kepunahan di alam melalui system pengendalian
perdagangannya termasuk perdagangan produk produk turunannya secara
internasional. Adanya CITES dipandang perlu, karena:
1. CITES merupakan
intrumen perjanjian antara pemerintah yang menjadi anggota CITES (negara para
pihak) yang sangat penting untuk mengatur perdagangan internasional tumbuhan
dan satwa liar;
2. CITES sangat penting
bagi pemerintah atau negara anggotanya (Negara
para pihak) untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan
satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidup mereka;
3. Dengan adanya regulasi
terhadap perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar diharapkan generasi
selanjutnya dapat merasakan manfaat dari sumberdaya tumbuhan dan satwa liar
tersebut; dan
4. Diharapkan dengan
adanya regulasi perdagangan dari tumbuhan dan satwa liar secara internasional
dapat membawa dampak positif terhadap ekonomi masyarakat.
Setiap dua tahun
sekali, Negara para pihak CITES ini mengadakan pertemuan yang disebut COP Conference of Parties untuk melakukan,
diantaranya:
1. Review progress
terhadap konservasi spesies yang masuk dalam daftar apendiks;
2. Mempertimbangkan untuk
menyetujui atau tidak mengadopsi proposal perubahan daftar apendiks l dan ll
termasuk di dalamnya uplisting spesies baru ke dalam daftar apendiks l dan ll ;
3. Mendiskusikan dokumen
dan laporan dari: negara anggota, sidang komite (standing committee, animal
committee, plant committee), dan
secretariat serta working group;
4. Merekomendasikan rambu
rambu aturan untuk meningkatkan keefektifan konvensi; dan
5. Membuat ketentuan
termasuk mengadopsi pendanaan agar secretariat dapat menjalankan fungsinya
secara efektif.
Pada COP ke 18 yang berlangsung
dari tanggal 17 sd 28 Agustus 2019 di Genewa Swiss ada 10 jenis biota laut yang
uplisting / masuk daftar apendiks ll CITES yang terdiri dari 2 jenis hiu mako,
7 jenis pari, dan satu jenis teripang.
Hiu mako umumnya
ditangkap di wilayah lepas pantai dengan kedalaman laut minimal 150 m. hiu mako
ini berukuran cukup besar, sekitar panjangnya 1 meter lebih.
Tujuh jenis pari yang
baru masuk daftar apendiks ll CITES, salah satunya dikenal dengan nama pari
yongbun, dimana jenis pari ini pada saat ini memiliki harga sirip yang paling
mahal.
Tiga jenis teripang, sebagaimana
diketahui merupakan sumberdaya yang cukup melimpah terutama di Indonesia Bagian
Timur dan telah lama menjadi komoditas perdagangan yang memiliki harga cukup
tinggi.
Dari hal hal tersebut
di atas, seyogyanya Indonesia harus berhati hati dalam penerapan regulasi
terkait perdagangannya. Regulasi yang akan disusun untuk mengantisipasi
ketentuan CITES tersebut tidak bisa lepas dari aturan konservasinya juga.
Aturan konservasi yang dapat ditempuh adalah melalui:
1.
Memberikan status perlindungan penuh,
yakni tidak boleh ditangkap sama sekali, sehingga perdagangannyapun (baik untuk
dalam negeri maupun ekspor) akan tertutup sama sekali;
2.
Memberikan status perlindungan terbatas.
Baik dilindungi terbatas secara: waktu, ukuran, ataupun pada kondisi tertentu.
Spesies biota dengan perlindungan
terbatas masih memberikan peluang perdagangannya. Namun cukup berat dalam aspek
pengawasannya;
3.
Penerapan kuota penangkapan. Cara ini
memerlukan data yang baik dan banyak serta diperlukan mekanisme pengawasan yang
agak rumit; dan
4.
Larangan diekspor. Biota biota tersebut
boleh ditangkap tetapi hanya untuk dipasarkan di dalam negeri, tidak untuk
diperdagangkan secara internasional. Pola aturan pelarangan untuk diekspor
sudah diterapkan pada jenis hiu koboy dan hiu sphyrna. Pola ini sudah berjalan cukup efektif karena SDM yang
bertugas mengawasi atau yang memberikan rekomendasi perdagangannya sudah
memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi jenis jenis biota laut yang dilarang
untuk diekspor.
Walaupun seluruhnya biota laut yang baru masuk daftar apendiks CITES adalah komoditas ekspor, semoga
aturan konservasi maupun perdagangan dari biota biota laut tersebut tidak akan
memberatkan nelayan dan pelaku usaha, dengan tetap memperhatikan aspek konservasinya.
Jenis Jenis Pari yang Masuk Apendiks ll CITES 2019 |
Jenis Jenis Pari yang Masuk Apendiks ll CITES 2019 |
Jenis Jenis Pari yang Masuk Apendiks ll CITES 2019 |
Hiu Mako Masuk Daftar Apendiks ll CITES 2019 |
Tiga Jenis Teripang Telah Masuk Daftar Apendiks ll CITES |
Teripang Komoditas Ekspor untuk Bahan Baku Obat Obatan dan Kecantikan |